Kendati Disoal, Sanksi Pertamina Petra Niaga Terhadap SPBU Martandu Kendari Tak Akan Dicabut

- 18 September 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. /Pixabay

Baca Juga: Dibuka Pj Bupati, 210 Racer Ramaikan Road Race Seri 5 IMI Sultra di Kolaka Utara

Sementara untuk oknum operator, oknum pengawas, dan oknum manager SPBU yang telah terbukti melanggar standar operasional perusahaan pelayanan di SPBU, terutama terindikasi adanya kecurangan, masih menunggu sanksi yang akan diberikan oleh pengelola SPBU.

"Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen," katanya.

"Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di Sulawesi Tenggara, dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Penambangan Ilegal, Lima Unit Alat Berat Milik PT BNP Diamankan Polisi

Pertamina juga telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kota Kendari, yang isinya adalah rekomendasi pencabutan sanksi kepada SPBU Martandu Kota Kendari yang telah melakukan pelanggaran penyaluran solar subsidi.

"Dari surat tersebut, Pertamina tidak mencabut sanksi tersebut dengan pertimbangan bahwa lebih kepada perbaikan pelayanan kepada konsumen, dan memberikan efek jera kepada SPBU sebagai mitra Pertamina," katanya.

Fahrougi menjelaskan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari SKPD kota yang membidangi.

Baca Juga: Ilegal Mining di Lahan Koridor PT UBP dan Blok 90 Morombo Disorot, APH Terkesan Lakukan Pembiaran

Sebagai informasi, untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar subsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR Code, dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah