Satu Tersangka Obstraction Of Justice Ditangkap, Istri Direktur PT KKP Diduga Terlibat

- 19 Agustus 2023, 00:40 WIB
Muh Andriansyah Husen.
Muh Andriansyah Husen. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu tersangka Obstraction of Justice, Amel alias AS, di salah satu tempat di Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2023.

Istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat turut serta terlibat menghalangi penyidikan alias Obstraction of Justice, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 junto Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, istri Andi Adriansyah itu telah menyerahkan uang sekitar Rp6 miliar kepada tersangka, agar status tersangka dugaan korupsi pertambangan yang disematkan kepada suaminya dapat dicabut, sehingga bisa bebas.

Baca Juga: Malam Ramah Tamah Hari Kemerdekaan Indonesia di Konawe, Rasa Bangga Dihaturkan untuk Paskibraka

Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen menilai, tindakan istri Direktur PT KKP itu merupakan bagian dari upaya perintangan proses penyidikan di Kejaksaan.

Olehnya itu, Direktur AMIN mendesak Kejati Sultra agar segera menetapkan istri Direktur PT KKP tersebut sebagai tersangka Obstraction of Justice.

Andi Adriansyah menambahkan, sudah seharusnya pihak Kejati Sultra juga memproses istri Direktur PT KKP. Sebab, yang bersangkutan merupakan satu kesatuan dengan Amel alias AS.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia : 160 Napi Rutan Unaaha Terima Remisi, Lima Langsung Bebas

Andriansyah Husen menegaskan, bahwa tidak hanya satu tersangka saja dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x