Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

- 15 Agustus 2023, 08:32 WIB
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan selama 20 hari kedepan. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Eks Bupati Buton Selatan (Busel), Arusani ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Selain penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton juga melakukan penahanan terhadap Arusani.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi PDI Perjuangan itu merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Bahri, Pemimpin dengan Jiwa Sosial yang Kuat

"Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi, atau tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga status Arusani yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka," ungkapnya, Selasa 14 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Dody mengatakan, peran Arusani selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan, dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

"Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan," jelas Dody.

Baca Juga: Ibadah Wajib Ini Bisa Menjadi Solusi Segala Masalah Kata Ustadz Adi Hidayat, Banyak yang Tidak Menyadari

Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak di luar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x