Kendati Disoal, Sanksi Pertamina Petra Niaga Terhadap SPBU Martandu Kendari Tak Akan Dicabut

- 18 September 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. /Pixabay

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Seperti halnya SPBU Martandu Kota Kendari, Pertamina telah memberikan sanksi tegas dikarenakan melakukan pelanggaran kontrak kerjasama.

Dalam monitoring yang dilakukan secara berkala oleh Pertamina Sales Area Sulawesi Tenggara kepada seluruh SPBU yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, Pertamina menemukan salah satu SPBU yang telah melanggar kontrak kerjasama yaitu SPBU Martandu Kota Kendari diketahui melakukan pengisian solar subsidi ke kendaraan dengan menggunakan QR Code yang dilakukan duplikasi untuk kendaraan lain dan tidak sesuai dengan jenis tipe kendaraan.

Baca Juga: Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi

Selain itu, oknum operator melayani pembelian solar subsidi tanpa mencocokkan data QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi, serta kamera CCTV tidak mengarah langsung ke plat kendaraan.

Hal ini membuat Pertamina memberikan pembinaan berupa penghentian pasokan Solar subsidi 4 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

"Dan untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertamina Dex, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya," jelasnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Pertamina Beri Sanksi SPBU Martandu Kendari Didukung Polda Sultra

Fahrougi mengatakan, selain memberikan sanksi, Pertamina juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut, yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan solar subsidi.

Kemudian, memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area lokasi, yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.

Sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU, dengan tujuan nantinya ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga pemutusan hubungan usaha.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x