Baca Juga: Demonstrasi di KPK dan Kemendikbud, AMIN Beberkan Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru di UHO
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.