2 Orang Pelaku Pembusuran Berhasil Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

- 18 November 2022, 13:14 WIB
Foto salah satu pelaku pembusuran yang berhasil diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 17 November 2022
Foto salah satu pelaku pembusuran yang berhasil diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 17 November 2022 /Istimewa/

KENDARI KITA-2 orang pelaku pembusuran berhasil diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 23.50 Wita.

Dari hasil identifikasi Tim Buser77 , kedua pelaku masing-masing berinisial MH(15) dan MSA (15).

Baca Juga: Honda WR-V Mengaspal di Kendari, Dapatkan Berbagai Promo Menarik

Kedua remaja tanggung ini ditangkap setelah terbukti menyerang korban, Supriadi, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis busur,  pada  malam 16 November 2022.

MH diringkus  aparat kepolisian saat berada di Jalan Banaula Sinapoy Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca Juga: Korban Pembusuran di Kendari Ungkap Ciri-ciri Pelaku: Motor Berknalpot Bogar, Gaya Sok Jagoan

kemudian MSA sendiri ditangkap di kediamannya di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya melakukan  adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Kendari Diringkus Polisi

"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing, " kata Eka, Jumat, 18 November 2022.

Adapun barang bukti yang ditahan aparat termasuk 1 pcs baju kaos lengan pendek warna putih ,1 pcs celana panjang jeans warna hitam, 1  tas punggung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam striping Oranye.

Baca Juga: Siap Berlaga pada Porwarnas 2022 di Jatim, Sekda Lepas Kontingen PWI Sultra

"Untuk ketapel yang digunakan oleh pelaku dibuang dibawah jembatan dekat Teluk dermaga Jalan Bypass, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, dan juga ada 2 mata busur masih dalam pencarian, " ungkap Eka.

Lanjut Eka, berdasarkan  hasil interogasi polisi kepada pelaku, bahwa pelaku benar melepaskan busur karena merasa tersinggung dengan korban.

Baca Juga: Polisi Diduga Bebaskan Pelaku Lakalantas di Konawe Selatan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

"Salah satu pelaku yaitu MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur yang tarikkan dan melepaskan mata busur ke arah badan korban sehingga mengenai bagian lengan kanan korban, " pungkasnya

Karena aksi premanismenya, pelaku diganjar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x