KENDARI KITA-Kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Molo Indah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan setelah pihak keluarga korban menduga kepolisian melepaskan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk tronton.
Ariyanti (38), Ibu kandung korban lakalantas AL (18) mengaku kaget dan terpukul setelah menerima informasi bahwa pihak kepolisian telah membebaskan pelaku dan barang bukti.
Menurut Aryanti, selain tak ada itikad baik dari pelaku penabrakan, saat ini putranya yang menjadi korban, jugaharus rela menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen pasca kecelakaan itu.
Mirisnya lagi, 1 korban lakalantas berinisial AS (28), juga telah dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: PTUN Kendari Batalkan SK Bupati Bombana, Sudirman Tak Lagi Jadi Kades Mapila?
"Kasian kami ini sudah jadi korban, justru polisi melepaskan pelaku dan barang bukti berupa satu unit truk tronton. Kalau sudah seperti ini kami harus mencari keadilan di mana?," kata Ariyanti.
Ariyanti kembali mengungkapkan kesedihannya melihat kondisi sang putra yang telah divonis cacat permanen oleh dokter karena lakalantas itu.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemkot Kendari, Dinas Kelautan dan Perikanan Salurkan Bantuan Bagi Nelayan
Ia mengutuk sikap aparat kepolisian yang diduga sengaja melepaskan pelaku beserta barang bukti lakalantas itu.
Editor: Mirkas