KENDARI KITA - Sebanyak lima pelaku ditahan oleh aparat keamanan karena terbukti membawa senjata tajam dalam perayaan acara Festival Kande-Kandea di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kapolres Buteng melalui Kasat Reskrim AKP. Sunarto Hafala, S.H mengatakan, para pelaku ditemukan membawa badik dan parang di lokasi acara.
AKP. Sunarto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Forum Tenaga Honorer Dukung Hugua Maju Sebagai Calon Gubernur Sultra
"Dalam rangkaian pemeriksaan para pengunjung kegiatan pesta adat tersebut, telah ditemukan lima orang pengunjung yang membawa senjata tajam," terang Kasat Reskrim, AKP. Sunarto, pada press release, Senin, 22 April 2024.
Lanjut Sunarto, Proses hukum dilakukan karena telah melalui kesepakatan dengan kepala desa dan lurah serta para tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Sangia Waambulu.
"Saat ini sudah dilakukan proses hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan para kepala Desa, Kepala Lurah, Tokoh masyarakat, panitia pesta adat kande kandea se kecamatan sangia wambulu," Ujar Kasat Reskrim Polres Buteng.
Baca Juga: Kalla Toyota Hadirkan Promo Istimewa dalam Rangka Hari Konsumen Nasional dan Hari Kartini
Sunarto menjelaskan, Pelaku pembawa senjata tajam terancam pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Semua pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang2 Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Buteng.