Baca Juga: Komando Desak DPRD dan Polda Sultra Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang PT ACI dan PT Riota
Dijelaskannya, IUP PT CSM tumpang tindih dan mengklaim bahwa IUP mereka lebih dulu terbit ketimbang IUP milik PT GAN. Bahkan perusahaan tu pun melakukan penciutan dengan nomor IUP yang sama menjadi 165 hektare..
"Jadi yang diakui pemerintah hanya 20 hektare bukan 475 hektare," tegas Mansiral Usman.
Sementara itu, Humas PT CSM, Nuno saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait pemasangan plank pihak PT GAN.***