Dugaan Mark Up Anggaran, GAM Sulawesi Tenggara Bakal Adukan Sekwan DPRD dan TAPD Konawe ke KPK RI

- 18 November 2022, 07:30 WIB
Ketua GAM Sulawesi Tenggara, Muhammad Syahri Ramadhan.
Ketua GAM Sulawesi Tenggara, Muhammad Syahri Ramadhan. /

KENDARI KITA - Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara, Muhammad Syahri Ramadhan menyebut ada dugaan Mark Up Anggaran yang terjadi di Kabupaten Konawe.

Ia pun mendesak KPK RI sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan Mark Up tersebut.

Syahri mengatakan, Mark Up Anggaran itu diduga dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam kegiatan pengadaan Atribut Pin Emas Anggota DRPD Kabupaten TA 2021.

Baca Juga: Korban Pembusuran di Kendari Ungkap Ciri-ciri Pelaku: Motor Berknalpot Bogar, Gaya Sok Jagoan

"Pengadaan atribut pin emas anggota DPRD Konawe sebesar Rp327.750.000.00 tidak sesuai degan ketentuan," ungkap Syahri melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 November 2022.

Ia mengaku pihaknya akan terus mengawal sampai ke ranah hukum untuk membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.

“APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan," jelas Syahri.

Baca Juga: Demonstrasi di KPK dan Kemendikbud, AMIN Beberkan Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru di UHO

"Kami hanya menunggu waktu, hari ini kami di Jakarta, tentunya bukan hal yang sulit untuk memasukan laporan ke kantor KPK RI," sambungnya.

Terakhir, Syahri meminta KPK RI untuk menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x