Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM

- 23 November 2022, 23:29 WIB
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM.
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM. /Mirkas/kendarikita.com

"Jadi dasar hukum kami datang eksekusi lahan ini, karena sampai saat ini belum ada aparat hukum yang melakukan eksekusi sesuai salinan putusan PTUN yang kami bawa hari ini, termaksud salinan putusan dari Mahkama Agung," bebernya.

Mansiral mengungkapkan, bahwa kedatangan karyawan dan manajemen PT GAN ke lokasi hanya bermaksud untuk menghentikan aktifitas dari PT CSM, karena lahan itu merupakan milik kliennya.

Baca Juga: Yayat Nurcholid: Sebagian Besar Perusahaan Tambang Konut Abaikan Kewajiban Reklamasi

"Kami ke sini hanya mengamankan aset kami. Kami tidak akan melakukan perlawanan hukum. Yang pada intinya, kami tidak akan mengamankan barang - barang ini (alat berat), tetapi kami hanya mau menghentikan aktifitas ini sampai ada keputusan yang cepat dari pihak- pihak terkait," ungkapnya.

Disebutkannya, selama beraktivitas di lahan pertambangan milik PT GAN tersebut, sebanyak 40 tongkang sudah dihasilkan PT CSM.

Mansiral menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pelaporan hukum terkait dengan kerugian tersebut.

Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

"Sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya pelaporan hukum, baik di tingkat KPK, Polda hingga Mabes. Dan aat ini kita lagi upaya untuk lakukan laporan hukum untuk kerugian kami sekitar Rp100 milyar lebih," jelasnya.

Selain itu, kata Mansiral Usman, pihaknya juga telah membawa surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra terkait lahan IUP PT.CSM yang mengaku 475 hektar tetapi hanya 20 hektar.

"Ada surat dari Bupati untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait IUP PT. CSM yang hanya 20 hektare, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada IUP 475 hektare," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x