GAM Sultra Desak KPK RI Segera Periksa Kembali Bupati Muna Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana PEN 2021

- 20 November 2022, 08:17 WIB
Ketua GAM Sulawesi Tenggara, Muhammad Syahri Ramadhan.
Ketua GAM Sulawesi Tenggara, Muhammad Syahri Ramadhan. /

KENDARI KITA - Gerakan Aktivitas Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) mendesak KPK RI untuk kembali memeriksa Bupati Muna atas dugaan penyalahgunaan dana PEN 2021.

Sebagai informasi bahwa pada bulan Juni 2021 KPK RI telah menetapkan tersangka LM Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta.

Rusdianto Emba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Update Harga Emas Akhir Pekan: Merosot Ke Level Rp 978.000 per Gram

Ketua GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan menantang KPK RI untuk kembali memeriksa Bupati Muna dalam Dugaan penyalahgunaan Dana PEN.

"Harusnya pemeriksaan tidak berhenti begitu saja karena kami menduga bahwa proses pencarian dana PEN Kabupaten Muna itu tidak jauh berbeda dengan halnya Kolaka Timur," ujar Syahri dalam keterangan tertulisnya.

"Karena yang terlibat dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur adalah Adik Bupati Muna Sendiri, dan salah satu Kadis di Kabupaten Muna. Sehingga ini yang menjadi dasar pertimbangan kami kenapa bupati muna harus diperiksa kembali," sambungnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Aksi Lempar Kursi Saat Muspimnas PMII di Tulungagung: Minta Diselesaikan Konflik Internal

Ia juga menduga, dalam Proses lelang proyek dana PEN terjadi banyak permainan antara Kabag ULP, Penyedia Jasa, dan pihak pemenang tender.

Lebih jauh, Syahri juga meminta KPK RI untuk memeriksa kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x