Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM

- 23 November 2022, 23:29 WIB
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM.
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tak kunjung ditertibkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) di lahan milik PT GAN, Rabu 23 November 2022.

Aksi penertiban yang dilakukan puluhan karyawan PT GAN itu ditandai dengan pemasangan plank bertuliskan, bahwa kawasan yang selama ini diolah PT CSM merupakan wilayah IUP eksplorasi PT GAN.

Kepemilikan lahan tersebut atas nama PT GAN dinilai telah berkekuatan hukum tetap, yakno melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Mabes Polri dan BPK RI Didesak Telusuri Oknum Polisi di Sultra yang Diduga Jadi Mafia Tambang

Pemasangan plank tersebut sebagai wujud kekuatan hukum yang sah dimiliki oleh PT.GAN atas lahan pertambangan yang dikuasai oleh PT CSM

Humas PT.GAN, Mansiral Usman mengatakan, lahan kliennya tersebut bersada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

"Hari ini kami mewakili manajemen dan direktur untuk eksekusi lahan klien kami (PT GAN) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dituangkan dalam putusan PTUN dan diperkuat dengan penetapan putusan Mahkama Agung," ujar Mansiral.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Lebih lanjut, Ia juga membeberkan, sampai saat ini APH belum melakukan eksekusi terhadap salinan putusan dari PTUN dan putusan MA.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x