Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM

- 23 November 2022, 23:29 WIB
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM.
Tak kunjung ditertibkan APH, karyawan PT GAN aktivitas ilegal mining PT CSM dengan memasang plank yang selana ini digarap PT CSM. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tak kunjung ditertibkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) di lahan milik PT GAN, Rabu 23 November 2022.

Aksi penertiban yang dilakukan puluhan karyawan PT GAN itu ditandai dengan pemasangan plank bertuliskan, bahwa kawasan yang selama ini diolah PT CSM merupakan wilayah IUP eksplorasi PT GAN.

Kepemilikan lahan tersebut atas nama PT GAN dinilai telah berkekuatan hukum tetap, yakno melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Mabes Polri dan BPK RI Didesak Telusuri Oknum Polisi di Sultra yang Diduga Jadi Mafia Tambang

Pemasangan plank tersebut sebagai wujud kekuatan hukum yang sah dimiliki oleh PT.GAN atas lahan pertambangan yang dikuasai oleh PT CSM

Humas PT.GAN, Mansiral Usman mengatakan, lahan kliennya tersebut bersada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

"Hari ini kami mewakili manajemen dan direktur untuk eksekusi lahan klien kami (PT GAN) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dituangkan dalam putusan PTUN dan diperkuat dengan penetapan putusan Mahkama Agung," ujar Mansiral.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Lebih lanjut, Ia juga membeberkan, sampai saat ini APH belum melakukan eksekusi terhadap salinan putusan dari PTUN dan putusan MA.

"Jadi dasar hukum kami datang eksekusi lahan ini, karena sampai saat ini belum ada aparat hukum yang melakukan eksekusi sesuai salinan putusan PTUN yang kami bawa hari ini, termaksud salinan putusan dari Mahkama Agung," bebernya.

Mansiral mengungkapkan, bahwa kedatangan karyawan dan manajemen PT GAN ke lokasi hanya bermaksud untuk menghentikan aktifitas dari PT CSM, karena lahan itu merupakan milik kliennya.

Baca Juga: Yayat Nurcholid: Sebagian Besar Perusahaan Tambang Konut Abaikan Kewajiban Reklamasi

"Kami ke sini hanya mengamankan aset kami. Kami tidak akan melakukan perlawanan hukum. Yang pada intinya, kami tidak akan mengamankan barang - barang ini (alat berat), tetapi kami hanya mau menghentikan aktifitas ini sampai ada keputusan yang cepat dari pihak- pihak terkait," ungkapnya.

Disebutkannya, selama beraktivitas di lahan pertambangan milik PT GAN tersebut, sebanyak 40 tongkang sudah dihasilkan PT CSM.

Mansiral menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pelaporan hukum terkait dengan kerugian tersebut.

Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

"Sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya pelaporan hukum, baik di tingkat KPK, Polda hingga Mabes. Dan aat ini kita lagi upaya untuk lakukan laporan hukum untuk kerugian kami sekitar Rp100 milyar lebih," jelasnya.

Selain itu, kata Mansiral Usman, pihaknya juga telah membawa surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra terkait lahan IUP PT.CSM yang mengaku 475 hektar tetapi hanya 20 hektar.

"Ada surat dari Bupati untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait IUP PT. CSM yang hanya 20 hektare, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada IUP 475 hektare," tegasnya.

Baca Juga: Komando Desak DPRD dan Polda Sultra Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang PT ACI dan PT Riota

Dijelaskannya, IUP PT CSM tumpang tindih dan mengklaim bahwa IUP mereka lebih dulu terbit ketimbang IUP milik PT GAN. Bahkan perusahaan tu pun melakukan penciutan dengan nomor IUP yang sama menjadi 165 hektare..

"Jadi yang diakui pemerintah hanya 20 hektare bukan 475 hektare,"  tegas Mansiral Usman.

Sementara itu, Humas PT CSM, Nuno saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait pemasangan plank pihak PT GAN.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x