Kemenperin Dorong Penggunaan Produk Daalam Negeri Lewat Program P3DN

- 29 Januari 2023, 17:37 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka dialog penggunaan produk lokal bagi pelaku usaha dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka dialog penggunaan produk lokal bagi pelaku usaha dalam negeri. /kemenperin.go.id/

Tenaga kerja di sektor industri kecil menengah (IKM) saat ini tercatat sebanyak 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri. 

Kemenperin memberikan pembinaan bagi IKM melalui program e-Smart IKM yang meliputi workshop literasi digital, digital marketing, onboarding pemasaran digital, optimisasi e-commerce dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: BPKH Diminta Susun Roadmap Pembiayaan Haji Tahun 2023

Program ini juga bersinergi dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 lalu.

Selanjutnya, untuk memproritaskan penerimaan produk lokal di pasar domestik, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bagi industri kecil (IK), penerbitan sertifikat TKDN sudah semakin mudah dan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x