Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh

- 28 Januari 2023, 19:02 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan. /kominfo.go.id/

KENDARI KITA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Samuel, melansir laman Kominfo.go.id, Sabtu, 28 Januari 2023.

Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. 

Baca Juga: Tiga Jenis Investasi yang Bernilai Lebih Dari Sekedar Cuan

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ujarnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga: PT TID Tuai Sorotan Masyarakat Desa Lengora Kabaena, Samsul Bahri: Pekerja Lokal Tak Diberdayakan

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x