Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah

- 28 Januari 2023, 18:46 WIB
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. /kemenag.go.id/Romadaniel

KENDARI KITA-Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa dana nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah hak semua jamaah yang sudah membayarkan setoran.

Menurut Pahala, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen.

Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jamaah haji.

Baca Juga: Tiga Jenis Investasi yang Bernilai Lebih Dari Sekedar Cuan

Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana setoran jamaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Baca Juga: PT TID Tuai Sorotan Masyarakat Desa Lengora Kabaena, Samsul Bahri: Pekerja Lokal Tak Diberdayakan

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” kata Pahala Nainggolan dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman Kemenag.go.id, Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Ketum PHRI Bicara Soal Kemerosotan Sektor Pariwisata Wakatobi Kini

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis.

Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52 persen).

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x