Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip pada pelat nomor dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
Baca Juga: AMIN Kembali Mendesak KPK dan Kemendikbud RI Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Seleksi MABA UHO
Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat.
"Semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ," ungkapnya.
Nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, lanjut Yusri, Korlantas Polri akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol, agar akses melewati pintu tol menjadi lebih mudah.
"Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID," imbuhnya.***