Polri Sita Rp11 Triliun Selama Tahun 2022 dari Kasus Peredaran Narkoba

- 1 Januari 2023, 13:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/

KENDARI KITA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus peredaran narkoba.

Ia mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya telah mengamankan narkoba sebanyak 33.169 kasus.

Dari total kasus tersebut, Kapolri mengatakan bila jumlah nilai yang ditaksir dari kasus tersebut adalah Rp11,02 triliun.

Baca Juga: Tahun Baru 2023, SKI Dzikir dan Doa Bersama Ratusan Majelis Taklim se-Kota Kendari

"Kami melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022. Kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," ungkap Sigit dikutip di PMJ News pada Minggu, 1 Januari 2023.

Adapun barbuk narkoba tersebut antara lain, ganja sebanyak 78,2 ton; pohon ganja sebanyak 416.100 batang; heroin 0,26 kg; kokain 55 kg; ekstasi 1 juta ber; sabu 6,3 ton; tembakau gorilla 27 kg.

"Terkait dengan masalah narkoba ini sebagaimana komitmen dari bapak presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba," jelas Sigit.

Baca Juga: Cetak Prestasi, Sekjen Kemenkumham Dianugerahi Penghargaan Pin Emas dari Kapolri

"Kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun," sambungnya. menegaskan.

Sementara itu, dengan penyelesaian kasus sebanyak 33.169 peredaran narkoba yang bernilai Rp11,02 triliun akan diedarkan di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x