Kapolres Kolut Dilaporkan ke Div Propam Polri Soal Pencabutan Plang Hingga Penahanan Karyawan PT GAN

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut),  ke Div Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut), ke Div Propam Mabes Polri. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kapolres Kolaka Utara (Kolut), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), oleh PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Laporan bernomor SPSP2/7635/XII/2022/Bayanduan itu diajukan oleh kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Kejati Sultra Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

"Hari ini kami dari pihak PT GAN sudah melaporkan Kapolres Kolut ke Divpropam Mabes Polri. Kami berharap laporan ini bisa diatensi secepatnya, supaya aparat penegak hukum di Kolut khususnya, bisa menjalankan fungsinya sebenar-benarnya tanpa ada yang dirugikan," kata Kadir.

Kadir mengatakan, poin laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan atas perintah Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, termasuk diantaranya: pencabutan plang resmi PTUN hingga penahanan sejumlah karyawan PT GAN d Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Barcelona, 150 Orang Dilaporkan Terluka

Kadir mengungkapkan bahwa pencabutan plang terjadi beberapa waktu lalu, yang melibatkan aparat kepolisian dibawah komando Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi. Kadi bilang, polisi membuka plang PT GAN pada malam hari.

Plang itu sendiri itu berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 2022.

Baca Juga: BNPT Telusuri Dalang Dibalik Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Kedua putusan tersebut menyatakan kepemilikan lahan seluas 475 hektar yang selama ini dieksplorasi PT Citra Sillika Malawa (CSM), merupakan lahan milik PT GAN sesuai keputusan yang inkrah dari kedua institusi hukum itu.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x