KENDARI KITA-Mabes Polri didesak melakukan pemeriksaan terhadap PT Kabaena Komit Pratama (KKP) atas dugaan praktek jual beli dokumen tambang blok Mandiodo dan Kapunggaya, Kecamaran Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT), Anto Madusila mengatakan, desakan itu disuarakan demi mendukung kinerja kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, dalam memutus mata rantai ilegal mining alias tambang ilegal di Sultra.
Baca Juga: TCI Region Sultra Serahkan Ratusan Bantuan Paket Sembako Untuk Kaum Dhuafa di Kendari
Karena itu, ia tegas mendesak Bareskrim Polri untuk menelusuri pihak penyedia dokumen di blok eksplorasi tambang itu.
"Berdasarkan hasil audit BPK di Blok Mandiodo PT.Antam. Tbk, Kurang lebih 402,38 HA terdapat bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin. dan besar dugaan kami, penggunaan dokumen PT KKP turut terlibat menjadi salah satu di antaranya," kata Anto, Minggu, 27 November 2022.
Baca Juga: Kadir Ndoasa Ungkap Peran Kapolres Kolaka Utara Dibalik Tambang Ilegal PT Citra Silika Malawa
Lanjut Anto, pihak kepolisian juga harus masif menyelidiki siapa saja aktor dibalik penyedia dokumen hasil tambang tanpa izin tersebut.
"Mestinya pihak kepolisian jika mau Mengusut tambang ilegal secara tuntas, Jangan yang di tindak hanya penambang ilegalnya saja tapi penyedia dokumen juga harus di telusuri, jika ini di tertibkan maka para penambang ilegal ini biar produksi 100.000 MT Tapi jika Penyedia Dokumen Terbang sudah di Pangkas, maka hasil ilegal itu tidak akan keluar," katanya.
Baca Juga: Tak Diupah KONI, Wasit Sepak Bola Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Porprov Sultra XIV 2022
Untuk itu, dalam rangka mewujudkan Sultra Zero Ilegal Mining, KOMSAT meminta agar Bareskrim mabes polri segera memanggil dan menyelidiki Direktur PT. KKP atas dugaan Tindak Pidana Memalsukan keterangan asal barang (Dokumen Terbang).