KENDARI KITA - Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis 10 November 2022.
Kedatangan Link Sultra di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD Aneka Usaha Kolaka).
Pasalnya, PD Aneka Usaha Kolaka yang melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka diduga kuat menggarap kawasan hutan produksi dan konversi.
Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining PT TNI di Kawasan Berstatus Quo, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak
Bahkan, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga kuat melakukan penambangan tanpa dilengkapi dokumen IPPKH, sebagaimana yang disyaratkan untuk melakukan aktivatas pertambangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Lingkungan Hidup Lingk Sultra, Irjal Ridwan, saat dikonfirmasi kendarikita.com.
Pria yang populer dengan sapaan Irjal itu menyampaikan, bahwa salam melakukan penambangan, PD Aneka Usaha Kolaka diduga sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPK.
Dia juga menjelaskan, PD Aneka Usaha Kolaka telah melakukan perbuatan yang sangat fatal. Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di konversi.