Kendati Disoal, Sanksi Pertamina Petra Niaga Terhadap SPBU Martandu Kendari Tak Akan Dicabut

- 18 September 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. /Pixabay

KENDARI KITA - Kendati disoal, sanksi tegas PT Pertamina Petra Niaga terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu Kendari dipastikan tak akan dicabut.

PT Pertamina Petra Niaga menegaskan, bahwa sanksi tegas yang diberikan terhadap SPBU Martandu Kendari akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui, Pertamina memberi sanksi berupa penghentian pasokan solar subsidi ke SPBU Martandu mulai 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Tongkol Suwir, Dijamin Rasanya Enak dan Lezat

Sanksi itu diberikan oleh Pertamina karena SPBU Martandu karena kedapatan melanggar sejumlah perjanjian kontrak kerjasama, salah satunya adalah melayani pengisian Solar subsidi mobil-mobil tangki rakitan secara berulang.

Belakangan, sejumlah sopir melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kota Kendari dan Depo Pertamina Kendari meminta sanksi itu dicabut. Namun demikian, Pertamina tetap pada pendiriannya.

"Pada prinsipnya sanksi tidak akan dicabut, dan akan berjalan sesuai jadwal yakni pada 4 September hingga 4 Oktober 2023," kata Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Kantor UPP Kelas I Molawe Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2023

"Ini lebih pada pembinaan lebih lanjut berupa sanksi terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dan menjadi warning agar SPBU lain tidak melakukan hal yang sama," sambung Romi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, seperti diketahui bahwa menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Seperti halnya SPBU Martandu Kota Kendari, Pertamina telah memberikan sanksi tegas dikarenakan melakukan pelanggaran kontrak kerjasama.

Dalam monitoring yang dilakukan secara berkala oleh Pertamina Sales Area Sulawesi Tenggara kepada seluruh SPBU yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, Pertamina menemukan salah satu SPBU yang telah melanggar kontrak kerjasama yaitu SPBU Martandu Kota Kendari diketahui melakukan pengisian solar subsidi ke kendaraan dengan menggunakan QR Code yang dilakukan duplikasi untuk kendaraan lain dan tidak sesuai dengan jenis tipe kendaraan.

Baca Juga: Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi

Selain itu, oknum operator melayani pembelian solar subsidi tanpa mencocokkan data QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi, serta kamera CCTV tidak mengarah langsung ke plat kendaraan.

Hal ini membuat Pertamina memberikan pembinaan berupa penghentian pasokan Solar subsidi 4 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

"Dan untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertamina Dex, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya," jelasnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Pertamina Beri Sanksi SPBU Martandu Kendari Didukung Polda Sultra

Fahrougi mengatakan, selain memberikan sanksi, Pertamina juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut, yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan solar subsidi.

Kemudian, memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area lokasi, yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.

Sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU, dengan tujuan nantinya ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga: Dibuka Pj Bupati, 210 Racer Ramaikan Road Race Seri 5 IMI Sultra di Kolaka Utara

Sementara untuk oknum operator, oknum pengawas, dan oknum manager SPBU yang telah terbukti melanggar standar operasional perusahaan pelayanan di SPBU, terutama terindikasi adanya kecurangan, masih menunggu sanksi yang akan diberikan oleh pengelola SPBU.

"Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen," katanya.

"Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di Sulawesi Tenggara, dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Penambangan Ilegal, Lima Unit Alat Berat Milik PT BNP Diamankan Polisi

Pertamina juga telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kota Kendari, yang isinya adalah rekomendasi pencabutan sanksi kepada SPBU Martandu Kota Kendari yang telah melakukan pelanggaran penyaluran solar subsidi.

"Dari surat tersebut, Pertamina tidak mencabut sanksi tersebut dengan pertimbangan bahwa lebih kepada perbaikan pelayanan kepada konsumen, dan memberikan efek jera kepada SPBU sebagai mitra Pertamina," katanya.

Fahrougi menjelaskan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari SKPD kota yang membidangi.

Baca Juga: Ilegal Mining di Lahan Koridor PT UBP dan Blok 90 Morombo Disorot, APH Terkesan Lakukan Pembiaran

Sebagai informasi, untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar subsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR Code, dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.

Kemudian, untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Tenggara, Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak aparat, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak.

"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum, dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Konut Ditantang Bersumpah Demi Allah, Jaya Tamalaki Siapkan Tujuh Naskah Sumpah

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mendukung langkah PT Pertamina Petra Niaga, yang memberilan sanksi ke SPBU Martandu Kendari dan SPBU lain yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi jenis solar.

"Kami dari kepolisian sangat mendukung, karena hal-hal yang demikian dapat mengakibatkan kelangkaan kalau dibiarkan," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Kadis Kominfo Konawe Serahkan Dokumen Daerah Blank Spot Kepada Menteri Kominfo

"Kami juga kalau dapat informasi kami akan tangkap orang-orang yang melakukan aktivitas seperti itu," tegasnya.

Kompol Rico kembali menegaskan, pihaknya mensuport Pertamina menindak SPBU nakal, sebab penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana.

Langkah Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi mendapat dukungan.

Baca Juga: Penambang Ilegal Garap Pulau Laburoko Kolaka, APH Terkesan Lakukan Pembiaran

Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.

Rahmat Jaya meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan BBM subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

"Jika Pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal yang sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. BBM subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan BBM subsidi," kata Rahmat.

Baca Juga: Berikut Inilah Doa Setelah Adzan, Lengkap Arab dan Terjemahan - Amalan Setiap Lima Waktu Shalat

"Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi," sambungnya.

Jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.

"Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah