Penambang Ilegal Garap Pulau Laburoko Kolaka, APH Terkesan Lakukan Pembiaran

- 14 September 2023, 21:52 WIB
Pulau Laburoko yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang ditambang secara ilegal.
Pulau Laburoko yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang ditambang secara ilegal. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pulau Laburoko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak luput dari aktivitas penambangan ilegal.

Pulau kecil yang memiliki luasan 42 hektare itu kini tampak nyaris habis. Nampak bancakan bekas penambangan para pengusaha tambang nakal.

Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran, karena para penambangan ilegal leluasa melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi

Padahal, jika mengaku pada UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014, seyogyanya tak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulai kecil.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, seharusnya APH dalam hal ini kepolisian menindak para penambang ilegal, yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.

"Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka," kata dia, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Polemik Utang Piutang Bupati Konut Berujung Tantangan Sumpah Pocong, Jaya Tamalaki : Dia Panik dan Norak

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang (UU), maka kawasan pesisir dan pulau kecil tidak boleh ditambang.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x