KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan peran Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi.
Kepala Kejati Sultra, Patrus Yusrian Jaya melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com menjelaskan peran Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi.
Patrus Yusrian Jaya mengungkapkan, Ridwansyah Taridala dan SM berperan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fitktif untuk kegiatan kampung warna warni di Tondonggeu, yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya
Lebih lanjut, Kajati Sultra mengatakan, RAB kegiatan yang dimarkup lebih dari 100 persen tersebut, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, diantaranya PT Midi Utama Indonesia yang tak lain pemegang gerai Alfamidi.
Disebutkannya, dua orang tersangka tersebut berperan sebagai penerima uang suap, untuk perizinan gerai milik PT Midi Utama Indonesia.
"Para tersangka juga menerima sejumlah uang kaitannya dengan perizinan tersebut. Yang diproses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print - 03 //p.3/ fd. 1/03/2003 tanggal 6 Maret 2023," kata Patrus Yusrian Jaya, Senin 13 Maret 2023.