Edarkan 22,99 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kendari Diamankan Polisi

- 8 Maret 2023, 16:23 WIB
Ra (36), Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22,99 gram.
Ra (36), Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22,99 gram. /Istimewa/

KENDARI KITA-Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22,99 gram.

IRT berinisial RA (36) ini diamankan bersama barang bukti 22,99 gram sabu oleh Satresnarkoba Polresta Kendari di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pukul 21.00 Wita, Senin,27 Februari 2023.

"Saat diamankan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polesta Kendari melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan di dapur berupa 10 paket jenis sabu ,"kata AKP Hamka, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Rabu 8 Maret 2023.

"Anggota juga menemukan beberapa barang bukti yang dimiliki oleh RA seperti 1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting kecil ,1 ball pipet warna putih bening,3 potongan pipet pembungkus paket sabu, 3 potongan lakban pembungkus sabu ,1 buah sendok sabu dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam berserta simcardnya," kata Hamka.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RTV, Rabu 8 Maret 2023 : Saksikan Ejen Ali, Kerajaan Sakti dan Pendekar 12 Rasi Bintang

Hamka menambahkan bahwa pelaku RA mengambil barang haram tersebut di Lorong Tabacci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Pelaku mengaku mengedarkan dan menempel sabu atas arahan lelaki IL. Dan dia mengakui bahwa sudah empat kali mengambil tempelan sabu milik lelaki IL,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasal Pasal 114 ayat 2 subsider,pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x