Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Lebih lanjut, Kajati Sultra menyebutkan, SM merupakan tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah.
Kini, lanjut Kajati Sultra, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakuka tersangka.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," tambahnya.
Baca Juga: Kunjungan Virtual, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Insan Adhyaksa Kejaksaan se-Indonesia
Pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," imbaunya.***