KENDARI KITA-Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kendari.
Penganiayaan dipicu perselisihan antara dua orang yang tengah meminum minuman keras (miras) bersama di bangsal pembuatan batako, Perumahan BTN Resky 3, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota kendari, Sabtu dini hari, 4 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan kronologi penganiayaan itu.
Baca Juga: Manfaat Kesehatan Membaca Buku Sebelum Tidur
Insiden penganiayaan kata Fitrayadi, bermula saat tersangka, Jamirlan (26), mengajak korban, Sumardin (22) miras bersama.
"Pada hari jumat tgl 3 maret 2023 sekitar pukul 10.30 Wita, tersangka mengendarai sepeda motor menjemput korban di kediamannya dengan maksud untuk sama-sama meminum miras di bangsal (tempat pembuatan batako) tempat tersangka bekerja," ungkap AKP Fitrayadi, Sabtu, 4 Maret 2023.
Saat tiba di tempat tujuannya, terlihat dua orang rekan tersangka tengah tertidur di salah satu ruangan bangsal.
Baca Juga: Di Hadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Ali Mazi Janji Hadirkan Iwan Fals di HUT ke-59 Sultra
Korban bersama tersangka lalu memulai pesta miras berdua hingga larut malam.
Pukul 01.47 Wita, keduanya (korban dan tersangka), tiba-tiba berselisih.