Polemik Utang Pemkot Kendari ke Pihak Ketiga, Diduga Ada Permintaan Mahar 10 Persen

- 26 April 2024, 17:07 WIB
Polemik Utang Pemkot Kendari ke Pihak Ketiga, Diduga Ada Permintaan Mahar 10 Persen
Polemik Utang Pemkot Kendari ke Pihak Ketiga, Diduga Ada Permintaan Mahar 10 Persen /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Polemik utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada pihak ketiga terus mengemuka tanpa tanda penyelesaian hingga saat ini.

Menyusul penelusuran yang dilakukan awak media, terungkap bahwa Pemkot Kendari terkesan tebang pilih dalam proses pembayaran utang tersebut.

Sejumlah pihak ketiga, atau kontraktor, dilaporkan telah dibayar dengan alasan mekanisme dan faktor lainnya.

Baca Juga: Banteng Konkep Siapkan Kader untuk Tarung di Pilkada 2024

Hal ini terbukti dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Siti Asmanah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, pada tanggal 4 dan 5 April 2024 lalu.

Dugaan tebang pilih semakin menguat dengan adanya indikasi permintaan mahar dari pihak Pemkot kepada pihak ketiga yang telah menerima pembayaran.

Massa aksi yang tergabung dalam lembaga Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara mengungkapkan hal ini saat melakukan unjuk rasa di Balai Kota Kendari pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Tour Showroom Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Mahasiswa tentang Produk Honda dan Safety Riding

Dugaan permintaan mahar itu dikenal dengan istilah "uang beli uang" sebagaimana dibeberkan lembaga Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara, saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota Kendari, Senin lalu.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, diduga mewajibkan kontraktor untuk menyetor 10 persen dari jumlah nilai pengajuan yang akan dibayarkan oleh Pemkot.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x