Ditanya soal isi rekomendasi Kompolnas, purnawirawan dua bintang tersebut enggan untuk membeberkan. Sebab
alasan dia, rekomendasi tersebut sifatnya internal.
"Rekomendasi sudah ada, itu internal ya. Itu konsumsi internal, langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepan, agar kasus ini segera tuntas. Nanti ditujukan ke Polda Sultra," jelasnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM
Terkait konflik sengketa kepemilikan lahan antara PT GAN dan PT CSM, Kompolnas juga mengaku sedang mendalami, karena berkaitan dengan adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut dengan luasan lahan yang berbeda.
"Itu kita lagi dalami mana yang benar dan mana yang palsu. Nanti dari situ, baru kita akan tentukan sikap," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kolut bersama jajarannya membuka plang putusan PTUN Kendari dan MA terkait kepemilikan lahan PT GAN yang diakui secara hukum beberapa waktu lalu.
Tak hanya membuka plang, Polres Kolut juga turut mengamankan 27 karyawan PT GAN yang tengah berjaga, dengan tujuan mengamankan aset perusahaan PT GAN yang selama ini tengah diolah oleh PT CSM.***