Kompolnas Dalami Dugaan Kapolres Kolaka Utara Bekingi Aktivitas Ilegal Mining PT CSM

- 19 Desember 2022, 23:55 WIB
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto saat diwawancara terkait kasus dugaan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi yang bekingi aktiviyas ilegal mining PT CSM di wilayah IUP PT GAN.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto saat diwawancara terkait kasus dugaan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi yang bekingi aktiviyas ilegal mining PT CSM di wilayah IUP PT GAN. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Republik Indonesia (RI) dalami kasus dugaan Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi bekingi aktivitas penambangan ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) di wilayah IUP PT Golden Anugerah Nusantara.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan terkait Polres Kolut membuka plang putusan PTUN dan MA yang dipasang oleh PT GAN dilahan yang tengah diolah PT CSM.

Disebutkannya, aduan itu ditujukan kepada Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi yang diduga memihak kepada salah satu perusahaan tambang yang tengah berkonflik.

Baca Juga: Diduga Jadi Beking Tambang legal, IMM Desak Kapolda Sultra Copot Jabatan Kapolres Kolut

"Kompolnas menerima aduan dari masyarakat ketika ada penanganan perkara di satuan kerja (Satker) yang terkait dengan konflik PT GAN dan PT CSM," ujar Benny, saat ditemui di Mako Polda Sultra, Senin 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Benny Mamoto menjelaskan, terkait aduan itu, Kompolnas sudah mendengarkan langsung pemaparan atau klarifikasi dari teradu, atas dugaan adanya bekingan terhadap PT CSM.

Melalui gelar perkara yang telah dilakukan Polda Sultra, Benny Mamoto menyatakan semua data dan informasi yang diperlukan demi menyelaraskan aduan masyarakat sudah dikantonginya.

Baca Juga: Kapolres Kolut Dilaporkan ke Div Propam Polri Soal Pencabutan Plang Hingga Penahanan Karyawan PT GAN

Bahkan beber dia, setelah mendengarkan klarifikasi, Kompolnas langsung membuat rekomendasi. Nanti rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Polda Sultra.

Ditanya soal isi rekomendasi Kompolnas, purnawirawan dua bintang tersebut enggan untuk membeberkan. Sebab
alasan dia, rekomendasi tersebut sifatnya internal.

"Rekomendasi sudah ada, itu internal ya. Itu konsumsi internal, langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepan, agar kasus ini segera tuntas. Nanti ditujukan ke Polda Sultra," jelasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM

Terkait konflik sengketa kepemilikan lahan antara PT GAN dan PT CSM, Kompolnas juga mengaku sedang mendalami, karena berkaitan dengan adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut dengan luasan lahan yang berbeda.

"Itu kita lagi dalami mana yang benar dan mana yang palsu. Nanti dari situ, baru kita akan tentukan sikap," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolres Kolut bersama jajarannya membuka plang putusan PTUN Kendari dan MA terkait kepemilikan lahan PT GAN yang diakui secara hukum beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kecam Aksi Pencabutan Plang hingga Penahanan 27 Karyawan PT GAN, GPMI: Kapolres Kolut Harus Dievaluasi

Tak hanya membuka plang, Polres Kolut juga turut mengamankan 27 karyawan PT GAN yang tengah berjaga, dengan tujuan mengamankan aset perusahaan PT GAN yang selama ini tengah diolah oleh PT CSM.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x