Penjambret di Kendari Diringkus Polisi, Tak Kapok 3 Kali Keluar Masuk Bui

- 7 Desember 2022, 22:35 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penjambret alias pencopet di Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penjambret alias pencopet di Kota Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Reynaldi, pelaku jambret di Kota Kendari, berhasil diringkus tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 7 Desember 2022.

Tak hanya mencopet alias menjambret korban, pelaku diketahui juga melancarkan aksinya  menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Baca Juga: Jajaran Polresta Kendari Siapkan Skenario Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan residivis dengan kasus pencurian.

Pelaku diketahui tak kapok meski sudah 3 kali keluar masuk bui.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen UHO

“Pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali ditahan di rutan kelas II A Kendari dengan kasus Pencurian”, kata Fitrayadi.

Dari tangan pelaku, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: AMIN kembali Desak Kejagung dan Kemendikbud RI Telusuri Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita  alat isap sabu beserta timbangan dari tangan pelaku.

“Selain melakukan aksi kejahatan, pelaku juga ternyata merupakan bandar sabu," ungkap Fitrayadi.

Baca Juga: Agus Joko Pramono Diusung Nakhodai Perpani Periode 2022-2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x