Kuasa Hukum PT GAN Sambangi Polda Sultra, Sebut PT CSM Lakukan Pemalsuan

- 2 Desember 2022, 01:23 WIB
Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), menyambangi Markas Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra), Kamis, 1 Desember 2022.
Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), menyambangi Markas Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra), Kamis, 1 Desember 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), menyambangi Markas Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra), Kamis, 1 Desember 2022.

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa SH, MH, mengatakan, tujuan kunjungannya kali ini adalah untuk mempertanyakan tindaklanjut pihak kepolisian soal laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diajukan kliennya pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Siaga Antisipasi Tawuran Antarpelajar di Kendari

"Selaku kuasa hukum PT Golden, kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan atas  dugaan pemalsuan yang pernah klien kami laporkan," kata  Kadir Ndoasa.

Menurut Kadir,  klienya belum memperoleh informasi terkait perkembangan laporan itu, padahal kata dia, seharusnya informasi perkembangan laporan itu sudah ada maksimal sebulan setelah laporan diajukan.

Baca Juga: Masyarakat Blokir Jalan Rusak di Ambesea Konsel: Lakalantas Sering Terjadi, Pemerintah Dituding Tak Peduli

"Paling lama satu bulan harusnya sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta. Nah sekarang sudah masuk dua bulan, ini ada apa? Jangan sampai ada sesuatu," ungkap Kadir.

"Selaku kuasa hukum yang perlu kami sampaikan kasus ini sudah terang benderang sebab pejabat yang bersangkutan sudah pernah memberikan klarifikasi," Imbuh Kadir.

Baca Juga: Lonjakan Harga Emas Antam Awal Desember 2022:Tembus ke Level Rp 981.000 per Gram

Kadir menambahkan, terkait kepemilikan lahan yang berada di wilayah Kolaka Utara (Kolut) itu layak diklaim oleh PT GAN sebab sudah ada klarifikasi mulai dari mantan Bupati setempat, Dinas PTSP, serta Dinas ESDM yang mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 hektar, bukan 475 hektar seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

"Ditambah lagi  putusan Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021," jelasnya.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Merangkak Naik Mulai 1 Desember 2022, Cek Daftar Lengkapnya Disini
 
Kadir kemudian kembali mempertanyakan mengapa PT CSM tiba-tiba mengklaim memiliki lahan seluas 475 hektar padahal luas lahan PT CSM menurutnya hanya 20 hektar.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x