Kejati Sultra Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

- 13 Desember 2022, 15:41 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI, Selasa, 13 Desember 2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI, Selasa, 13 Desember 2022. /Kasi Penkum Kejati Sultra/
KENDARI KITA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Subeno mengatakan, Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakkan hukum khususnya dalam ranah penuntutan, sehingga kata dia, diperlukan sinergisitas antarlembaga penegak hukum, ditengah wawasan masyarakat yang makin pesat, kritis dan modern.
 
 
"Tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidamg Pidana Militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra," katanya.
 
Subeno menambahkan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system.
 
 
"Dimana tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,"ungkapnya.
 
Asisten Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan, Asri Arief, diketahui bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Militer.
 
 
Dalam pemaparannya, Asri Arief menjelaskan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.
 
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil, diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
 
 
Selanjutnya Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya menyampaikan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar, termasuk kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.
 
"Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan," kata Andri Wijaya.
 
 
Adapun tahap tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer  dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi.
 
Sosialisasi kali ini diikuti oleh Asisten Pidana Umum dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Para Koordinator pada Kejati Sultra, Dir. Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sultra, Dir. Reskrim Narkoba Polda Sultra, Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra,  Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra.
 
 

 

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x