Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen UHO

- 7 Desember 2022, 22:02 WIB
Berkas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO telah diserahkan oleh Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota(Polresta) Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,  Rabu 7 Desember 2022.
Berkas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO telah diserahkan oleh Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota(Polresta) Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu 7 Desember 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum dosen sekaligus Guru Besar UHO Prof B, kini memasuki babak baru.

Berkas kasus itu telah diserahkan Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,  Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: AMIN kembali Desak Kejagung dan Kemendikbud RI Telusuri Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

Berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO Kendari itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 denganlaporan polisi Nomor : 490,Tanggal 26 Juli 2022 Sprin sidik Nomor : 254,Tanggal 4 Agustus 2022.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus Prof B ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Agus Joko Pramono Diusung Nakhodai Perpani Periode 2022-2026

“Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke Penuntut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Syafrul, membenarkan bahwa berkas perkara Prof B sudah lengkap.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Diganjar Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

"Berkasnya sudah lengkap,nanti ketemu sama Jaksa nya saja yah," ungkap Syafrul saat dikonfirmasi via telephone, Rabu, 7 Desember 2022.

Sebelumnya Prof B diketahui terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi berinisial RN (20).

Baca Juga: IMM Demonstrasi di Polda Sultra, Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Menyeret PT CSM

Prof Bkini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Prof B dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual berdasarkan pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x