Anak Perempuan Di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Kendari

- 5 November 2022, 15:59 WIB
Anak perempuan di bawah umur jadi pelaku pencurian motor di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Anak perempuan di bawah umur jadi pelaku pencurian motor di Kota Kendari, Provinsi Sultra. /Istimewa/

 

KENDARI KITA-Kasus pencurian motor (curanmor) kembali terjadi di Kota Kendari. Ironisnya, aksi kriminal ini melibatkan anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial NAA ini tercatat masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan, Brimob Polda Sultra Gelar Sunatan Massal Gratis

NAA diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat menyambungkan soket kunci motor hasil curian di bengkel.

Fitriyadi mengatakan, pelaku sempat pergi dan ketika ingin kembali mengambil motor curian itu di bengkel, NAA langsung diringkus polisi tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kolaborasi Sektor Ekonomi, Kadin Sumatera dan Sulawesi Teken MoU Perdagangan dan Investasi

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak stang stir motor lebih dulu, kemudian mendorongnya keluar dari garasi rumah korban.

Baca Juga: LonjakanTajam Harga Emas di Akhir Pekan: Selisih Naik Rp 15.000, Tembus ke Level Rp 954.000 per Gram

Motor curian tersebut sebelumya sempat disembunyikan pelaku di dalam hutan.

"Motor curian sempat disembunyikan pelaku dalam hutan. Kemudian, pelaku berpura-pura meminta warga yang melintas agar mendorongkan motor tersebut di bengkel," ungkap Fitriyadi.

Baca Juga: Daftar Klasemen Sementara Ligue 1 Prancis Pada Hari Ini - 5 November 2022: PSG Pertama

Lebih lanjut Fitrayadi mengungkapkan kronologi dan kesaksian korban alias pemilik motor berinisial SL (19).

"Korban rencananya mau ke kampus, tapi karna ban motor dengan DT 2835 CM tersebut kempes, korban dijemput oleh rekannya sedangkan motor di parkir depan rumah tepatnya di garasi," ungkap Fitrayadi, Sabtu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengprov Perpani Sultra Tingkatkan Kompetensi Pengurus Lewat Pelatihan Wasit

Sepulang dari kampus, korban melihat motornya tidak ada di garasi.

Korban awalnya tak khawatir karena mengira motor tersebut digunakan oleh sepupunya.

Baca Juga: Kantor Syahbandar Molawe Diduga Jadi Sarang Pungli, Menteri Perhubungan Didesak Copot Abdul Faisal Pontoh

Keesokan harinya, Kamis , 27 Oktober, sepupu korban dan korban bertemu.

Di saat itu juga, korban baru mengetahui bahwa motornya raib bukan karena dipinjam sepupunya, namun karena digasak maling.

Baca Juga: Minimarket di Konsel jadi Sasaran Perusakan Pasien Gangguan Jiwa

Tak menunggu waktu lama, saat mengetahui hal itu pelaku lansung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pencarian barang bukti dan keberadaan pelaku lalu dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Cukai Harga Tembakau dan Rokok Elektrik Diwacanakan Naik Hingga 12 Persen Mulai Tahun 2023

Setelah 10 hari pengejaran dan pengintaian, akhirnya Tim Buser 77 berhasil mengetahui keberadaan pelaku, NAA, dengan barang bukti hasil curiannya.

Setelah diringkus, NAA lalu digiring ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

Atas perbuatannya, pelaku NAA diganjar hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x