J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

- 3 November 2022, 21:18 WIB
Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto,  mendesak Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan atas dugaan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah PT  Elit Kharisma Utama (EKU).
Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, mendesak Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan atas dugaan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah PT Elit Kharisma Utama (EKU). /Istimewa/

KENDARI KITA-Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menginstruksikan kepada tim gabungan (anggota Polri) yang berada di Provinsi Sultra Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera melakukan penyisiran dan menghentikan kegiatan pertambangan illegal (illegal mining) di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Quo Ex. PT. Elit Kharisma Utama (EKU).

"Aduan kami telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam aduan kami telah menguraikan pokok permasalahan yang terjadi dilapangan, kami juga telah menyerahkan berupa dokumentasi kegiatan dan titik koordinat," kata presidium J-PIP, Habrianto, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: DPR RI Soroti Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Penelitian Kesehatan Dilakukan Setelah Jatuhnya Korban

Selain melaporkan dugaan ilegal mining di WIUP Quo Ex. PT. EKU, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam memuluskan/membackup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Kami tidak fokus di illegal mining nya saja, kami juga telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengidentifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membackup kegiatan ilegal di wilayah 4 desa tersebut," ungkap Habri.

Baca Juga: SIMAK Jadwal Nonton Pertandingan Sepakbola Hari Ini, Ada Laga Sengit Real Sociedad vs Manchester United

(J-PIP) diketahui resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Quo Ex. PT. Elit Kharisma Utama (EKU), yang tersebar di Desa Polora Indah, Desa Sarimukti, Desa Mekar Jaya dan Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Habrianto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di WIUP Quo Ex. PT. Elit Kharisma Utama (EKU).

Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara

"Laporan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap aktivitas para penambang ilegal di IUP Quo Ex. PT. Elit Kharisma Utama (EKU). dimana dalam melakukan kegiatan pertambangan mereka tidak mengantongi izin maupun legal standing dari instansi terkait," kata Habri

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x