Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK

- 1 November 2022, 14:23 WIB
Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen, melaporkan rektor UHO ke KPK atas dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen, melaporkan rektor UHO ke KPK atas dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. /Istimewa/

KENDARI KITA-Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, di laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI oleh Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Senin, 31 Oktober 2022, atas dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Direktur AMIN, Andriansyah Husen mengatakan, dugaan gratifikasi ini terendus saat banyak mahasiswa baru 'titipan' yang lolos pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

“Kami sudah melaporkan rektor UHO terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di KPK RI, data yang kami miliki terlihat jelas banyaknya mahasiswa baru jalur mandiri yang masuk dengan jalur titipan,” kata Andriansyah Husen, Senin, 1 November 2022.

Baca Juga: BMKG: IBF Mitigasi Resiko Bencana Hidrometeorologi

Lebih jauh Andriansyah mengungkapkan adanya pelanggaran yang sama di beberapa fakultas di UHO.

“Dari total 17 Fakultas di UHO beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan tetapi yang menjadi fokus kami yaitu Kedokteran dan Farmasi. Nah inilah yang menjadi pantauan kami, karena apapun alasannya jalur titipan sangat tidak dibenarkan apalagi kalau ada transaksionalnya, sangat mencederai, karena yang harusnya lulus setalah tes namun tergeser karena adanya titipan,” ungkapnya.

Andriansyah juga menegaskan bahwa AMIN memiliki data yang akurat terkait dugaan pelanggaran itu, termasuk jumlah mahasiswa titipan di masing-masing fakultas.

Baca Juga: Korea Selatan Berkabung Karena Tragedi Itaewon, Samsung Hingga Kakao Batalkan Event Promosi Halloween

“Semua pertanyaan terjawab di data yang kami simpan terkait dengan jumlah mahasiswa titipan beserta bukti lainnya sebagai penunjang pada laporan yang kami ajukan ke KPK,” kata Husen.

Andriansyah berharap agar laporan ini segera  ditindaklanjuti  oleh KPK RI.

Pihaknya juga akan segera mendatangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Kemendikbud terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama rektor UHO.

Baca Juga: Bripka Kasmin Kembali Boyong Trofi Kemenangan di Turnamen Golf HUT TNI di Kolaka

“Kami berharap agar kasus ini segera di tindak cepat oleh KPK RI dan kami tidak akan diam dalam waktu dekat ini kami akan bertandang ke Kemendikbud terkait dugaan kasus ini,” tegasnya.

Pihak Rektorat UHO sendiri diketahui enggan berkomentar mengenai laporan tersebut.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x