Cukai Harga Tembakau dan Rokok Elektrik Diwacanakan Naik Hingga 12 Persen Mulai Tahun 2023

- 4 November 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi rokok tembakau.
Ilustrasi rokok tembakau. /Pexels.com/Luca Nardone/

KENDARI KITA-Cukai Harga Tembakau (CHT) dan rokok elektrik diwacanakan naik hingga 15 persen di Indonesia mulai tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHTdiberlakukan pada  golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Baca Juga: Harga Emas Jelang Akhir Pekan Stagnan di Level per Gram

Kenaikan ini akan diberlakukan berbeda sesuai golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari laman resmi setneg.go.id, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara

Presiden RI Jokowi ,telah meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus diberlakukan setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca Juga: Fenomena Siang Hari Bergerak Lebih Cepat di 3 November 2022, Ini Penjelasan Peneliti Pusat Riset Antariksa

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x