KENDARI KITA-Cukai Harga Tembakau (CHT) dan rokok elektrik diwacanakan naik hingga 15 persen di Indonesia mulai tahun 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHTdiberlakukan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Baca Juga: Harga Emas Jelang Akhir Pekan Stagnan di Level per Gram
Kenaikan ini akan diberlakukan berbeda sesuai golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari laman resmi setneg.go.id, Jumat, 4 November 2022.
Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara
Presiden RI Jokowi ,telah meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus diberlakukan setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” imbuhnya.