Tugas Liputan Berujung Penetapan Tersangka, Kinerja Polsek Wangiwangi Selatan Disoroti

- 15 Oktober 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. /Pixabay.com/Ichigo/

KENDARI KITA-Kinerja Polsek Wangiwangi, tuai sorotan publik. Bagaimana tidak, aparat penegak hukum di wilayah tersebut dianggap melakukan kriminalisasi terhadap dua orang wartawan media siber, Nuriaman wartawan Edisiindonesia.id dan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com.

Kasus bermula saat kedua wartawan tersebut hendak meliput di Gedung DPRD Wakatobi.

Pemimpin Redaksi Tenggaranews.com, Rustam membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Soroti Keberadaan Jetty 2 PT TMS, Kades Tapuhaka-Kabaena Timur : Perairan Tercemar, Nelayan Merugi

Menurutnya, kegaduhan ditengarai pertemuan antara aktivis LSM Rahman Jadu dan Saharuddin, anggota DPRD Wakatobi di Kantor DPRD Wakatobi, 14 September 2022 lalu.

Saat kegaduhan terjadi, dua wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi.

Kegaduhan mengakibatkan kerusakan fasilitas termasuk microphone, dan alat-alat dapur seperti piring dan gelas dalam ruangan itu.

Baca Juga: Rakornas KI Se-Indonesia, Komisi Informasi Sultra Dorong Penguatan dan Sinergisitas Kelembagaan

Atas kerusakan tersebut, Sekwan DPRD Wakatobi lalu melaporkan masalah ini ke Polsek Wangi-wangi Selatan.

Hanya berselang beberapa hari pasca laporan, langsung dibuatkan surat pemanggilan terhadap dua wartawan itu, tepatnya tanggal 24 September 2022.

"Hari itu mereka dipanggil untuk dimintai keterangan, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Rustam, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan : Kasi Sarpras Dikbud Sultra Dikabarkan Miliki WIL

Ironisnya keduanya hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka, padahal Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin SH, M.Si selaku pelapor, sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan laporan itu dilakukan Rusdin atas pertimbangan restorative justice atau pendekatan penyelesian konflik hukum dengan pola mediasi antara korban, terdakwa, atau dalam beberapa kasus tertentu juga melibatkan peran masyarakat umum.

Tidak hanya itu, Rusdin bahkan melayangkan surat ke Polsek Wangiwangi Selatan agara segera mencabut laporan pengaduan dan meminta agar Kapolsek dan penyidik mengedepankan penyelesaian konflik restorative justice.

Baca Juga: Seorang Nelayan di Muna Tewas Diterkam Buaya, Sempat Diselamatkan Warga

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah dilayangkan pada tanggal 24 September 2022. Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.

“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restorative justice,” kata mantan Redaktur Pelaksana Media Sultrawatch ini.

Menurut Rustam, Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restorative justic dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.

Baca Juga: Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram

Dimana restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.

Atas penetapan dan penahanan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com dan Nuriaman wartawan Edisi Indonesia.id, Pemimpin Redaksi Tenggaranews.com, Rustam merilis pernyataan sikap berikut ini:

 
1.    Polsek Wangiwangi Selatan telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Wakatobi

Baca Juga: Tak ada Program 100 Hari Sebagai Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu: Yang Kurang Kita Sempurnakan

2.    Dalam proses penyidikan, penyidik bersama Kapolsek Wangi-wangi Selatan tidak memahami profesi wartawan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3.    Penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan dalam melaksanakan tugas tidak sesuai program PRESISI oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada poin :
-    Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
-     Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;

4.    Penyidik Polsek Wangi-wangi tidak mengedepankan Restorative Justice dalam rangka Pro Justitia (Demi keadilan dalam proses penegakan hukum).

Baca Juga: Mayat Pria di Kendari Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Diduga Korban Penganiayaan

Padahal Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, menjadi proses dialog dan mediasi.

Lewat Restorative Justice, ada dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

5.    Meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Sultra, Kapolres Wakatobi, Kapolsek Wangi-wangi Selatan atas tindakan mengkriminilisasi wartawan dalam menjalankan tugas profesi.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x