Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

- 23 Oktober 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi police line.
Ilustrasi police line. /Pixabay.com/geralt/
KENDARI KITA-Oknum perwira menengah polisi di Polda Sultra berinisial GZL, diduga terseret kasus dugaan penggelapan 1 unit mobil milik seorang warga bernama Saliha.
 
Saliha mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Saliha menyewakan mobil kepada GZL.
 
Bukannya menunaikan kewajibannya, mobil yang disewakan Saliha kepada GZL pun malah tak diketahui keberadaannya.
 
Saliha mengaku telah menemui GZL, namun tak juga ada solusi. Ia bahkan telah melaporkan persoalan itu ke polisi, sebab karena perkara sewa-menyewa, ia merugi ratusan juta.
 
“Jujur saja saya sudah capek kasian, saya bolak balik menagih dirumahnya itu pak GZL tapi tidak ada itikad baik untuk bayarkan hak ku. Saya juga sudah laporkan di Polda Sultra, tapi sama saja tidak ada penyelesaian. Saya hanya rugi waktu ku pulang balik di Polda," Kata Saliha  saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp miliknya, Minggu, 23 Oktober 2022.
 
 
Sailha meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang diduga menggelapkan mobil miliknya. 
 
“Saya mohon dengan sangat kepada bapak Kapolda, agar membantu saya untuk mendapatkan hak saya kembali. Kalau saya tidak bisa ambil hak ku kembali, saya minta supaya itu pak GZL ditindak tegas kalau perlu di pecat dari polisi," ujarnya.
 
 
Di kesempatan yang sama, Hendro Nilopo selaku anak dari ibu Saliha, juga mendesak Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perwira berinisial GZL.
 
Sebab menurutnya, selain merugikan ibunya, GZL juga dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian. 
 
“Ini adalah PR buat Kapolda Sultra, apakah beliau (Kapolda) mampu menindak anggotanya yang diduga melakukan kejahatan atau tidak. Apalagi imbasnya pasti kepada nama baik institusi dalam hal ini kepolisian," kata Hendro.
 
 
Pemuda yang juga merupakan direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sukawesi Tenggara (Ampuh Sultra) itu lebih jauh menjelaskan modus penggelapan yang dilakukan oleh oknum perwira berinisial GZL itu.
 
Modus penggelapan dimulai dengan menyewa kepada pemilik mobil (Saliha) dalam rentang waktu satu minggu sampai satu bulan. 
 
Namun, selang beberapa bulan kemudian, GZL mulai mencari cari alasan ketika ditanya terkait keberadaan mobil yang disewanya. 
 
 
“Jadi pertama, GZL ini sewa mobil ibu saya, namun selang beberapa bulan dia bawa pembayarannya sudah mulai kandas. Saat itulah ibu saya menanyakan dimana mobilnya. Karena sewa sudah tidak beres makanya ibu saya minta supaya mobil saja di kembalikan. Tapi GZL ini suka cari-cari alasan bahkan sampai sekarang mobil ibu saya sudah tidak ditau dimana keberadaannya”. Terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum Uj Jakarta itu. 
 
Hendro juga mengingatkan, agar tidak ada permainan dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum perwira polisi tersebut. 
“Saya ingatkan agar kasus dugaan penggelapan mobil oleh GZL ini tidak ada permainan, harapan saya agar GZL segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu GZL ini harusnya di pecat dari kepolisian," tegasnya.
 
 
Pria yang akrab disapa Egis itu juga mengaku menyayangka  sikap dari pihak Propam Polda Sultra yang terkesan tidak serius menangani kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira berinisial GZL tersebut. 
 
“Kasusnya ini sudah lama sekali, mohon maaf tapi saya harus bertanya, bukti apa lagi yang dicari oleh pihak Propam ini? Apakah karena GZL ini seorang Perwira Menengah sehingga sulit untuk ditindak," ujar Hendro.
 
 
 
 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x