KENDARI KITA-Salah satu gerai minimarket di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi sasaran perusakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ itu bernama Muhammad Abudzar Alghifari, yang diketahui tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari.
Baca Juga: Cukai Harga Tembakau dan Rokok Elektrik Diwacanakan Naik HIngga persen Mulai Tahun 2023
Video yang beredar di media sosial (Medsos) menunjukkan rekaman saat Alghifari merusak pintu kaca, televisi dan berbagai fasilitas disana (minimarket).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, membenarkan adanya aksi perusakan oleh pasien RSJ Kendari itu.
Baca Juga: Harga Emas Jelang Akhir Pekan Stagnan di Level per Gram
Eka mengatakan, perusakan yang dilakukan oleh Alghifari itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita, Jumat 4 November 2022.
Lebih lanjut, Muhammad Eka Faturahman menjelaskan kronologi perusakan tersebut.
Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara
Sebelum aksi perusakan dilakukan, pelaku hendak meminta uang kepada salah seorang pegawai Indomaret, namun pegawai tersebut menolak permintaan ODGJ itu.
"Pelaku meminta uang tapi tidak diberi oleh pegawai Indomaret yang hendak menjaga, namun tak diberi uang. Kemudian pelaku langsung melakukan perusakan pintu Indomaret menggunakan parang hingga pecah," kata Eka.
Baca Juga: Fenomena Siang Hari Bergerak Lebih Cepat di 3 November 2022, Ini Penjelasan Peneliti Pusat Riset Antariksa
Mendengar laporan perusakan tersebut, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan, langsung mengamankan pelaku di TKP.
"Saat itu pelaku sementara bicara sambil teriak," tambahnya.
Baca Juga: Sederet Keunggulan Siaran TV Digital: Tidak Berbayar, Gambar Lebih Berkualitas
Eka menegaskan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Eka, pelaku aksi perusakan ini bukan hanya kali ini saja dilakukan pelaku.
Baca Juga: Proyek Sugimanuru Diduga Jadi Penyumbang Banjir, DLHK Mubar: Jika Terbukti, Kita Jatuhkan Sanksi
"Berhubung pelaku tersebut merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Kendari maka kami membawa pelaku untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta pengobatan kejiwaannya lebih lanjut,"pungkasnya.