KENDARI KITA-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (E KTP) digital.
Sejauh ini, proses digitalisasi E KTP disosialisasikan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan E KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021.
Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi
Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap. E KTP digital sebagai identitas digital rencananya akan segera diluncurkan.
Walau begitu, identitas digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.
Baca Juga: Seleksi JPTP Pemkab Mubar, Husein Tali: Hasil Akhir Bupati yang Menentukan
Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Menaker Bicara Urgensi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Perbedaan E KTP Biasa dengan E KTP Digital
E KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya.
Pada E KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan E KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Dampak Kenaikan Biaya Haji 2023 Bagi Jemaah