Menaker Bicara Urgensi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- 13 Februari 2023, 22:51 WIB
Ilustrasi-Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Ilustrasi-Pekerja Rumah Tangga (PRT). /Depositphotos.com/
KENDARI KITA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan bahwa  keberadaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sangat urgen sebab Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjalankan pekerjaannya di ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.
 
"Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," kata Ida Fauziyah.
 
 
Ida sendiri menyatakan bahwa pemerintah sudah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
 
Menurut Ida, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.
 
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata Ida Fauziyah.
 
 
Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika ada isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
 
 
"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah sudah siap," ungkapnya.***
 

Editor: Mirkas

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x