Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiennya, E KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di ponsel pintar tiap penduduk.
Baca Juga: Jenis Pelafalan Niat Puasa Ramadhan
Syarat E KTP Digital
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diakses di platform penyedia berbagai aplikasi yang tersedia di masing-masing ponsel pintar pengguna.
Syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini cukup mudah, yakni memiliki gawai (ponsel pintar/Android), memiliki koneksi internet, dan bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Proyeksikan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital Tahun 2023
Dukcapil Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan E KTP dalam bentuk fisik atau manual.
Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau akses internet.***