Kornas Jokowi: Sengketa PT GAN Versus PT CSM Harus Diselesaikan Kementerian ESDM RI

- 30 Desember 2022, 21:25 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, mengatakan, sengketa PT GAN dan PT CSM harus diselesaikan Kementerian ESDM RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, mengatakan, sengketa PT GAN dan PT CSM harus diselesaikan Kementerian ESDM RI. /Istimewa/

KENDARI KITA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh, mengatakan, sengketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) versus Citra Silika Malawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), harus segera diselesaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

"Persoalan sengketa pertambangan antara PT. GAN dan PT. CSM di Kolaka Utara (Kolut), ini sebenarnya sudah terang benderang, bahwa PT. GAN sudah memenangkan kembali IUP mereka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/TUN/2021,"kata Akhrom Saleh, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Program Jumat Curhat, Kapolres Konawe Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Pentolan relawan Jokowi ini menambahkan, bahwa selain itu, pitusan MA, surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra yang menegaskan bahwa luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar, bukan seluas 475 hektar seperti yang tercantum dalam MODI ESDM.

"Dugaan kami IUP PT CSM seluas 475 hektar itu palsu atau bodong. Hal itupun diperkuat oleh keterangan daripada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tercatat bahwa diregisternya tidak ada SK seluas 475 hektar milik PT. CSM," ungkapnya.

Baca Juga: Lantik Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sultra, Ismail Rumadan Harapkan Eksistensi Pemuda di Masyarakat

Menurut Akhrom Saleh, hal itu juga diperkuat oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra Nomor 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022,  perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Nomor 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kendari.

"Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM agar segera memberi keadilan hukum terhadap PT. GAN, dengan melakukan koreksi dan mengembalikan IUP PT. GAN yang dicaplok atau diklaim oleh PT. CSM," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Konawe Apresiasi Inisiatif H Mapiasse Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Kuasa Hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa juga menyoal langkah Penegakkan hukum Polres Kolaka Utara (Kolut) yang menurutnya terkesan diskriminatif terhadap penanganan sengketa ini.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x