"Jujur saja, kami sangat menyayangkan. Menurut kami bahwa pemerintahan Jokowi ini, lagi giat-giatnya, lagi semangat-semangatnya untuk menindak semua backup-backup tambang, kok ada 'surat sakti' yang seperti ini, itu yang sangat kami sayangkan. Jadi melalui kesempatan ini, kami minta juga kepada Menteri Polhukam, dan Pak Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, ini adalah masalah serius," imbuhnya.
Terkait kerugian yang diderita oleh PT. GAN, Abdul Kadir menegaskan akan melayangkan gugatan ganti rugi perampokan lahan atau aset negara yang luar biasa dan begitu besar.
"Dan kemungkinan itu bisa sampai nilai triliun, dan itu nanti akan kita lihat, karena itu nanti ahli yang akan hitung itu," kata Kadir.
"Dan ini juga pasti akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini sedang proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan arahnya kesana (KPK), kalau tidak bisa dituntaskan oleh Kejati, pasti arahnya ke KPK," imbuh Kadir.
Baca Juga: Dinilai Buat Gaduh dan Merugikan Partai, DPD NasDem Konsel Disarankan Belajar ke DPD Kendari
Humas PT CSM, Nuno, hingga kini tak b memberikan tanggapannya yerkait sengketa itu.
Untuk diketahui, surat sakti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT. GAN adalah Surat Kementerian Investasi/ BKPM Nomor : 29/A.9/B.1/2022 perihal penyampaian keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT CSM, Kabupaten Kolut, Provinai Sultra.
Baca Juga: Mitigasi Lonjakan Angka Kriminalitas, Polresta Kendari Wacanakan Penambahan Polsek
Adapun lampiran berupa Surat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT CSM di Kabupaten Kolut, Sultra, tertanggal 21 Januari 2022.