PT GAN Sebut PT CSM Tak Sepakati Aturan Soal Penyelesaian Sengketa Kepemilikan IUP

- 28 Desember 2022, 13:41 WIB
Karyawan  PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memboikot jalan hauling yang dimanfaatkan PT CSM untuk operasi pengapalan ore nikel.
Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memboikot jalan hauling yang dimanfaatkan PT CSM untuk operasi pengapalan ore nikel. /Istimewa/

KENDARI KITA - Humas PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mansiral Usman, menilai PT Citra Silika Malawa tak menyepakati aturan soal penyelesaian sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan pertambangan yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Padahal menurut Mansiral, sebelumnya pada 13 Desember 2022, DPRD telah mengeluarkan imbauan kepada PT CSM untuk tidak beraktifitas di atas lahan yang sedang dalam sengketa tersebut.

Baca Juga: Temuan Pemilih Ganda di Pilkades Muna, Rusman Emba: PSU di 4 Desa

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai. SH, saat itu menyarankan kedua pihak, yakni PT CSM dan PT GAN, untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan memberhentikan sementara segala aktifitas pertambangan diatas lahan yang menjadi sengketa kedua pihak saat ini.

"Yang jelas kami menyarankan untuk diberhentikan aktivitas sementara,tetapi yang lebih penting itu keamanan dan ketertiban masyarakat yang paling utama," kata Frebi.

Baca Juga: Kejari Muna Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 30 Anggota DPRD

Menyikapi aksi nekat PT CSM yang sengaja mengabaikan imbauan pemerintah, maka puluhan karyawan  PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) bereaksi dengan memboikot jalan hauling yang dimanfaatkan PT CSM untuk operasi pengapalan ore nikel.

"Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT Golden Anugerah Nusantara, menutup jalan hauling demi  mengamankan aset perusahaan kami," kata Mansiral kepada awak media, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Media Online Tenggaranews.com Terima Penghargaan Dari BPD Sultra

"Jadi kehadiran kami di sini tidak ada untuk membuat keributan, semata-mata hanya ingin mengamankan aset PT GAN dengan cara memasang plang," imbuhnya.

Mansiral Usman kembali menegaskan bahwa saat RDP di gedung DPRD Sultra, para pihak yang terlibat sengketa yakni PT GAN dan PT CSM telah bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang dipersengketakan.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi Hingga Januari 2023, Basarnas Kendari: Masyarakat Harus Tetap Waspada

"Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi anggota dewan, Polda, semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang," ujarnya.

Kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke ranah pusat.

Baca Juga: Perluas Ekosistem Pembayaran Digital di Kendari, BI Sultra dan Pemerintah Inisiasi Program Pasar SIAP QRIS

Hasil tindaklanjut tersebut menurutnya telah membawa titik terang terkait persoalan ini, bahwa PT CSM tidak bisa menunjukkan IUP 475 yang dijadikan landasan untuk terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

Menurut Kadir, fakta bahwa PT CSM melakukan pelanggaran makin mencuat setelah pihaknya (PT GAN) melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, DPRD Sultra, hingga Kompolnas.

Baca Juga: Istri Gugat Cerai Suami Jadi Tren di Muna: Capai 473 Perkara, Pengadilan Agama Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x