"Tanggapan saya atas pemeriksaan karyawan PT. GAN, pertama, kami sangat kesal, ini terkesan diskriminasi, ada laporan kami dugaan pemalsuan surat PT CSM tertanggal 28 Oktober, sampai hari ini tidak jelas (belum direspon)," katanya.
Baca Juga: Horoskop Cinta Hari Ini, 30 Desember 2022: Zodiak Ini Harus Fokus Mencintai Diri Sendiri
Namun disisi lain, penangkapan karyawan serta pembongkaran plang terus berlanjut, sehingga ia menantang pihak Polres Kolut untuk membuktikan itu.
Menurutnya, pihak yang bersangkutan atau pelapor itu (PT. CSM), harus membuktikan bahwa mereka memiliki IUP di atas lahan seluas 475 hektar itu.
Baca Juga: ICMI Edukasi Mahasiswa Tentang Peran Bank dan Keuangan Syariah
"Itulah yang selama ini kami cari-cari. Seperti yang teman-teman ketahui, di DPRD Sultra juga kami menantang, mana itu IUP 475. sampai sekarang belum pernah dibuktikan, ini yang kami inginkan," ujar Kadir.
Lebih lanjut Advokat asal Sultra ini menegaskan bahwa pihaknya menantang pihak Polres Kolut bisa membuktikan klaim kepemilikan PT CSM.
Baca Juga: Sinergi Lintas Stakeholder, Dispar Sultra Rumuskan Tata Kelola Wisata Toronipa
"Terkait adanya surat dari Kementerian Investasi dengan lampiran Surat Satgas Percepatan Investasi, ini jujur saja, jangan sampai ada hubungannya ketika PT CSM melapor begitu cepat direspon, jangan sampai ada hubungannya dengan tanda tangan yang tertera dalam satgas itu," kata Kadir menimpali.
Kadir menduga bahwa ada petinggi Polri yang membackup kepentingan PT CSM.