Update Harga Emas 10 November 2022: Merosot ke Level Rp 959.000 per Gram

- 10 November 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold.
Ilustrasi emas batangan Fine Gold. /Pixabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat kembali mengalami penurunan harga dengan selisih Rp 2.000, dari harga sebelumnya Rp 961.000 menjadi Rp 959.000 per gram, pada perdagangan Kamis, 10 November

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Baca Juga: Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra Terkait Penanganan Aktifitas Tambang Ilegal

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 529.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 899.600.000.

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga yang sama yakni Rp 2.000 dari harga sebelumnya: Rp 861.000 per gram, menjadi Rp 859.000.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 529.500

Harga emas 1 gram       Rp 959.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.858.000

Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

Harga emas 3 gram       Rp 2.762.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.570.000

Harga emas 10 gram     Rp 9.085.000

Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu, Diimingi Imbalan Rp 3 Juta

Harga emas 25 gram     Rp 22.587.000

Harga emas 50 gram     Rp 45.095.000

Harga emas 100 gram   Rp 90.112.000

Baca Juga: KPU Sosialisasi Tahapan Pemilu Berbasis Pemilih Pemula di Sejumlah SMA Sederajat di Konawe

Harga emas 250 gram   Rp 225.015.000

Harga emas 500 gram   Rp 449.820.000

Harga emas 1000 gram Rp 899.600.000

Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara


Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: 2 Substrain Covid Baru Mulai Mewabah di Inggris

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah